JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan yang diajukan Partai Gerakan Indonesia Raya terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) calon anggota DPRD Kabupaten Solok Dapil 3 pada Pemilu tahun 2024 yang dilaksanakan 14 Februari lalu.
Keputusan itu dibacakan/diucapkan oleh Ketua MK, Suhartoyo, di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2024 dalam Putusan MK Nomor 145-01-02-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Baca juga:
GBK Bergetar Pidato Anis Mengerikan
|
Dalam perkara bernomor register 145-01-02-03/ARPK.DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024 itu, Gerindra mendalilkan terjadinya perubahan data pada 21 TPS yang tersebar di 4 (empat) Desa/Nagari dengan rincian 12 (dua belas) TPS di Desa/Nagari Koto Baru, 4 (empat) TPS di Desa/Nagari Salayo, 4 (empat) TPS di Desa Nagari Saok Laweh, dan 1 (satu) TPS di Desa/Nagari Panyakalan. Pemohon menyatakan bahwa dalam ke dua belas TPS tersebut terjadi perubahan data baik perolehan suara caleg dan/atau partai maupun perubahan data/jumlah suara sah dan suara tidak sah.
Terhadap perubahan data tersebut, dinyatakan merupakan proses renvoi yang turut serta disaksikan oleh seluruh saksi partai politik termasuk dari Partai Gerindra dan Panwascam.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, dalil-dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum, ” kata Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan tersebut.
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya, ” ucapnya.
Sementara Irman Gusman memenangkan gugatan, dimana MK mengabulkan gugatan yang didalilkan melalui kuasa hukumnya terkait tidak dimasukan dirinya pada Daftar Calon Tetap pemilihan anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sumatera Barat.
MK memutuskan pembatalan terhadap Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024, pukul 22.19 WIB, sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat.
MK juga memerintahkan KPU agar melakukan pemungutan suara ulang (PSU) DPD RI Sumbar dengan mengikutsertakan Irman Gusman, namun mewajibkan Irman Gusman untuk mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang jati dirinya termasuk pernah menjadi terpidana kasus Korupsi melalui media yang dapat dibaca secara luas oleh masyarakat termasuk pemilih.
Dalam putusan bernomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang juga diucapkan Ketua MK, Suhartoyo pada Senin, 10 Juni 2024 itu, MK memberi tenggang waktu untuk melaksanakan PSU paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak putusan diucapkan.
"Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang, " kata Suhartoyo. (Amel)